ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta : Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu komponsasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat ke depan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan jumlah pinjaman tersebut disebut "pokok utang" (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga".