Pengertian De Facto adalah

by Om.makplus , at 22.25 , has 0 komentar
ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara : De facto adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya" Bila orang sedang berbicara tentang suatu sistuasi hukum, de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger