ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara : De facto adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya" Bila orang sedang berbicara tentang suatu sistuasi hukum, de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.