Pengertian Dekret adalah

by Om.makplus , at 06.36 , has 0 komentar
ads
Dekret adalah perintah yang dikelaurkan oleh kepala Negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hokum. Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dalam beberapa yuridikasi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret. Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger