ads
Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dar Belanda pada tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena kebanyakan konspesi inilah, kemudian Grotius di anggap sebagai bapak hukum internasional.