ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 108 :
Pengertian hutan lindung adalah kawasan hutan yang dimaksudkan untuk keperluan alam dan kelestarian lingkungan, misalnya untuk mencegah erosi, tanah longsor, dan banjir, serta mengatur kelembapan tanah.