pengertian antidumping duty adalah (tarif anti-dumping)

by vega , at 21.36 , has 0 komentar
ads
Pengertian antidumping duty (tarif anti-dumping) adalah tarif yang dikenakan suatu negara untuk mencegah masuknya impor barang dari luar yang akan dijual secara dumping (banting harga) di negara tersebut. Dengan banting harga - di mana produk dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang jauh lebih murah dibanding harga produk itu di negeri asalnya. 
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger