Pengertian arbitrator adalah

by vega , at 21.15 , has 0 komentar
ads

pengertian arbitrator adalah pihak ketiga pada suatu perundingan yang mempunyai wewenang untuk memaksakan suatu kesepakatan. Arbitrasi dapat bersifat sukarela (diminta) atau wajib (dipaksakan pada kedua [atau lebih] pihak oleh undang-undang atau kontrak). Otoritas arbitrator beraneka ragammenurut aturan yang ditentukan oleh para perunding.
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger