ads
pengertian arbitrator adalah pihak ketiga pada suatu perundingan yang mempunyai wewenang untuk memaksakan suatu kesepakatan. Arbitrasi dapat bersifat sukarela (diminta) atau wajib (dipaksakan pada kedua [atau lebih] pihak oleh undang-undang atau kontrak). Otoritas arbitrator beraneka ragammenurut aturan yang ditentukan oleh para perunding.