ads
Pengertian asas umum dalam pemilu adalah pemilihan itu berlaku
menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, tanpa
diskriminasi.
Sumber: Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 177
Boleh copas namun sertakan sumber ya
EDUSPENSA.COM
E-learning Spesialis Nomor Satu
HOME
KONTAK
MAPEL
IPA
IPS
FAQ
DISCLAIMER
PRIVACY
Home » Pemilu » PPKN » Asas dan Tujuan Pemilu di Indonesia
Search..
GO
Asas dan Tujuan Pemilu di Indonesia
Diposkan oleh Admin di 13.18
Share on FacebookShare on TwitterShare on Google+
Asas dan Tujuan Pemilu - Pemilu merupakan sebuah event wajib yang dilakukan di Indonesia. Karena wajib, pada akhirnya dikenalkan kepada anak-anak di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pemilu atau Pemilihan Umum di Indonesia sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1955, awalnya untuk memilih anggota perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) yang semula dilakukan oleh MPR disepakati untuk dimasukan keadalam rangkaian Pemilu. Dan pada tahun 2004 diadakan pemilu yang sala satu rangkaiannya untuk memilih presiden.
Kali ini Eduspensa.com akan bahas mengenai :
1. Asas Pemilu yang dianut oleh Bangsa Indonesia.
2. Tujuan Pemilu di Indonesia.
Asas Pemilu di Indonesia
Sejak zaman orde baru, Indonesia telah menganut asas Pemilu yang disingkat LUBER. LUBER merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, "Jelasin dong apa aja itu LUBER?"
1. Langsung
Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan temen untuk diwakilin.
2. Umum
Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang udah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.
3. Bebas
Asas bebas dalam pemilu memiliki makan bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manamun dengan cara apapun.
4. Rahasia
Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketuahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot)
Asas LUBER berkembang di era Reformasi, dimana ditambahkan Jujur dan Adil atau disingkat JURDIL
5. Jujur
Asas jujur mempunyai arti dimana penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihal yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Adil
Untuk asas adil maksudnya adalah adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidka adanya pengistimewaan atau diskriminiasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.