ads
Pengertian Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai duamacam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contoh : seorang keturunan bangsa B (isu Sanguinis) lahir di Negara A
(Ius Soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga
Negara B. Akan tetapi, Negara A juga menganggap warga negaranya Karena
berdasarkan tempat lahirnya.