ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 91 : Pengertian Hak tawan karang adalah Hak yang menyatakan bahwa raja-raja di kerajaan bali berhak merampas dan menyita barang-barang serta kapal-kapal yang terdampar dan kandas di wilayah perairannya di pulau bali.