pengertian kartu tanda Penduduk (KTP) adalah

by vega , at 16.50 , has 0 komentar
ads

pengertian kartu tanda penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin,
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger