ads
Pengertian konvensi hukum laut I (UNCLOS I) adalah konvensi hukum laut yang diadakan oleh PBB pada tahun 1956 di Jenewa, Swiss. Meskipun dianggap sukses, konvensi ini membuka masalah penting mengenai wilayah perairan.
Sumber : Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 158