ads
pengertian konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut (United Nations Convention on the Law of the Sea [UNCLOS]) adalah perjanjian internasioanl yang dihasilkan dari konferensi Perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut yang ketiga (UNCLOSS III) yang berlangsung pada tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara