ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta :
pengertian kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur) pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur. Penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung. pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.