ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 24 : Pemerintah yang berdaulat dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).