ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu : Pengertian negara serikat (Federasi = Bondstaat) adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut hanya menyerahkan ebagian urusannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi, dan hubungan luar negeri.