ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, : Pemerintah yang berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memrintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.