Pengertian Pemerintah yang Berdaulat dalam arti luas adalah

by Om.makplus , at 02.07 , has 0 komentar
ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, : Pemerintah yang berdaulat dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memrintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger