ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto : Republik parlementer, dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada ditangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepala parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuadaan eksekutif.