ads
Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008 prenada media grup rawangmangu jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 409 :pengertian copyright adalah perlindungan hukum atas karya asli yang melarang penggunaannya tanpa seizin penciptanya.
pengertian copyright ini adalah seperangkat hak-hak legal yang digunakan untuk mengontrol bagaimana ide dideskripsikan dan bagaimana ide