ads
Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008 prenada media
grup rawangmangu jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 411 :
Pengertian fair comment adalah pembelaan terhadap libel yang memungkinkan reporter dan pihak lain dalam jurnalisme, untuk mengekspresikan opini tentang materi yang menjadi perhatian publik.