ads
Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 196 :Pengertian negara kesatuan adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerah di tangan pemerintah pusat atau negara yang bersusunan tunggal, tidak terdiri atas negara-negara bagian.