ads
Akbar Kaelola, Kamus Istilah Politik Kontemporer, Yogyakarta: Cakrawala cetakan pertama tahun 2009 halaman 197 :
Pengertian negara polisi adalah ajaran tentang tujuan negara, dimana negara dibentuk dengan tujuan semata-mata untuk mengatur keamanan dan ketertiban dalam negara.