Pengertian Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah

by Om.makplus , at 17.14 , has 0 komentar
ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS, Surakarta: Aksara : 
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah badan PBB yang bertugas memelihara perdamaian dunia agar kehidupan internasional selaras dengan tujun dan asa -asas yang telah ditetapkan dalam piagam PBB. Keanggotaannya terdiri atas lima anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, dan Republik Rakyat Cina.

Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.

Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)

Secara garis besar PBB memiliki enam badan utama, yaitu; pertama, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa atau disebut juga Sidang Umum PBB. Layaknya seperti sebuah organisasi umum, majelis ini beranggotakan seluruh wakil negara-negara PBB yang dikepalai oleh seorang presiden Majelis Umum yang dipilih dari wakil-wakil tersebut. Majelis ini mempunyai tugas mengatur dan membicarakan segala sesuatu yang terjadi di dalam dalam negara anggota sampai hubungan antar negara dari masalah keamanan dan perdamaian, politik, social, perekonomian, perwakilan internasional, keuangan, piagam PBB, lingkungan sampai masalah penerimaan anggota.

Badan utama kedua adalah, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini paling bertanggung jawab atas keamanan dan perdamaian internasional. Apabila badan PBB lain hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh para anggota di bawah Piagam PBB. DK PBB ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka sebenarnya adalah negara-negara besar pemenang Perang Dunia II antara lain; Republik Rakyat Cina, Perancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Disamping memiliki anggota tetap Dewan Keamanan juga memiliki 10 anggota tidak tetap dengan masa bakti selama 2 tahun. Dari tanggal 1 Januari 2007 sampai akhir 2008 Indonesia adalah salah satu anggota Dewan Keamanan PBB tidak tetap.
Tugas pokok Dewan Keamanan PBB adalah menyelesaikan perselisihan antar negara atau didalam suatu negara dengan cara-cara damai, serta berhak mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan terhadap ancaman perdamaian tersebut yang selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB. 

Badan ketiga adalah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan ini beranggotakan 27 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Dewan ini memiliki tugas dan tanggung jawab secara penuh mengenai hal-hal yang menyangkut masalah ekonomidan sosial seperti mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia, membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum serta mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti, FAO/Food and Agriculture Organisation atau Organisasi Pangan dan Pertanian, WHO/World Health Organisation atau Organisasi Kesehatan Sedunia, ILO/International Labour Organisation atau Organisasi Buruh Internasional, IMF/International Monetary Fund atau Dana Moneter Internasional, IAEA/International Atomic Energi Agency atau Badan Tenaga Atom Internasional serta puluhan organisasi-organisasi lainnya yang akan disebutkan dalam lapiran I buku ini.

Keempat adalah Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dewan yang mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan perwalian individual. Salah satu tujuan dibentuknya Dewan Perwalian adalah untuk mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan dan juga memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi dan komersial untuk semua anggotanya. Disamping juga memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia. Dewan ini bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan.

Badan yang kelima adalah Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB mengatur para staff disekretariat ini yang dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi. Sekretariat PBB dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral. Sebagai seorang kepala administratif dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sekretaris Jendral berhak untuk membawa suatu permasalahan kehadapan Dewan Keamanan PBB yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Sampai saat ini PBB sudah memiliki 8 orang Sekjen dari awal terbentuknya tahun 1945. Dari tanggal 1 Januari 2007 Ban Ki-moon asal Korea Selatan menjadi Sekjen PBB dengan masa bakti selama 5 tahun sampai 31 Desember 2011.

Badan utama yang keenam atau yang terakhir adalah Mahkamah Internasional. Badan ini berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional adalah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada badan ini. Majelis Umum dan Dewan keamanan dapat memohon nasehat atas persoalan hukum apa saja kepada Mahkamah Internasional. Dalam membuat suatu keputusan biasanya Makamah Internasional menggunakan berbagai sumber hukum seperti, konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih, kebiasaan-kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum, azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban serta keputusan-keputusan kehakiman dari publisi-publisi yang paling cakap dari berbagai negara sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. Makamah ini dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” atau sesuai dengan apa yang dianggap adil, apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju. Badan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan dengan mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Para hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsan mereka. Masa bakti para hakim tersebut adalah selama 9 tahun dan dapat dipilih kembali serta tidak boleh menduduki jabatan apapun selama menjadi hakim di Makamah Internasional. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu keahlian dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, Pengertian ensiklopedia bebas

Dewan Keamanan PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Piagam PBB memberikan mandat kepada Dewan Keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada Dewan Kemanan untuk:
  1. menginvestigasi situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia;
  2. merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai;
  3. meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatic; dan
  4. melaksanakan keputusan Dewan Keamanan secara militer, atau dengan cara-cara lainnya.
Anggota dan Presiden
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Adapun lima anggota tetap Dewan Keamanan yaitu:
Republik Rakyat Tiongkok
Perancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat

Setiap tahun Majelis Umum memilih lima anggota tidak tetap (dari 10 total) untuk jangka waktu dua tahun. 10 kursi non-permanen didistribusikan secara regional sebagai berikut: lima untuk negara di Afrika dan Asia, satu untuk negara di Eropa Timur, dua untuk Amerika Latin dan Karibia, dan dua untuk negara-negara Eropa dan lainnya. Para kelompok regional dibentuk berdasarkan wilayah geografis. Kelompok Eropa Barat merupakan pengecualian karena kelompok ini juga mencakup negara-negara lain, yaitu Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Berikut adalah gambaran kursi anggota Dewan Keamanan, baik tetap dan tidak tetap (untuk masa jabatan 2013 dan 2014):
United Nations Permanent and Non-Permanent Members.
Presidensi Dewan dipegang oleh setiap anggota pada gilirannya selama satu bulan. Peran seorang Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencakup penerapan agenda, memimpin pertemuan-pertemuannya dan mengawasi situasi krisis. Seorang Presiden berhak untuk mengeluarkan Pernyataan Presidensiil (atas hasil konsensus antar anggota) dan catatan-catatan [2][3] yang digunakan untuk menyatakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Dewan Keamanan.

Hak Veto
Setiap anggota Dewan memiliki satu suara, namun hanya lima anggota tetap memiliki hak veto. Hak veto adalah suara negatif yang memungkinkan lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan yang substantif. Rusia telah menggunakan hak prerogatifnya lebih sering dibandingkan dengan anggota tetap lainnya. Contoh terbaru dari di mana hak ini digunakan yaitu, Rusia dan Cina menentang rancangan resolusi yang mengutuk tindakan keras terhadap protes anti-pemerintah di Suriah dan menyerukan Bashar al-Assad, Presiden Suriah, untuk turun dari jabatannya. Pada tahun 2011, AS memegang hak veto terhadap rancangan resolusi yang mempersalahkan pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina. Walaupun demikian, anggota tetap Dewan Keamanan tidak menggunakan hak veto dalam kondisi-kondisi krisis lainnya. Dewan Keamanan berhasil mengadopsi resolusi 1973 (2011) tentang situasi di Libya. Dewan Keamanan memberikan kewenangan kepada militer untuk melindungi warga sipil dan memberlakukan zona larangan terbang di wilayah udara Libya. Baru-baru ini, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyetujui sebuah resolusi yang mengutuk peluncuran roket oleh Korea Utara dan memaksakan pembatasan baru pada perusahaan pelayaran dan lembaga keuangan Korea Utara, serta berusaha untuk memblokir beberapa transaksi keuangan yang sering digunakan oleh para pejabat Korea Utara untuk memperoleh teknologi persenjataan.

Badan Pendukung Dewan Keamanan
Untuk membantu dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan memiliki kekuasaan untuk membentuk badan pendukung. Badan-badan pendukung Dewan Keamanan yaitu:

1. Komite Kontra-terorisme dan Non-proliferasi
Komite Kontra-Terorisme (CTC) didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 1373 (2001), yang diadopsi dengan suara bulat pada tanggal 28 September 2001 setelah terjadinya serangan teroris 11 September di Amerika Serikat. Tugas komite ini adalah untuk membantu negara anggota PBB untuk mencegah tindakan teroris baik di dalam wilayah mereka dan antar wilayah. Komite Non-Proliferasi, seperti yang dikenal sebagai Komite 1540, adalah badan tambahan dari Dewan Keamanan yang memiliki tugas utama yaitu proliferasi senjata nuklir, kimia dan biologi dan cara pengirimannya yang merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional.

2. Komite Staf Militer
Komite Staf Militer adalah Dewan Keamanan PBB badan pendukung yang perannya, seperti yang didefinisikan dalam Piagam PBB, adalah untuk merencanakan operasi militer PBB dan membantu dalam pengaturan persenjataan. Tujuan dari Komite Staf Militer dimaksudkan untuk memberikan staf komando untuk satu set angkatan udara kontingen. Kontingen ini disediakan oleh anggota tetap Dewan Keamanan (Republik Rakyat Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat) yang disiapkan untuk penggunaan atas kebijaksanaan PBB.

3. Komite Sanksi
Komite Sanksi dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang memiliki sanksi terhadap keputusannya. Tugas Komite Sanksi adalah untuk memantau pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertentu, misalnya Komite Dewan Keamanan dibentuk berdasarkan Resolusi 1970 (2011) tentang Libya. Komite Sanksi untuk Libya, menurut Resolusi 1970 (2011), harus memantau pelaksanaan sanksi, melaporkan kepada Dewan Keamanan pada pekerjaan, dan memeriksa dan mengambil tindakan yang tepat terhadap informasi mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan dengan langkah-langkah yang diambil dalam resolusi ini.

4. Komite Tetap dan Komite Ad Hoc
Komite Tetap dan Komite Ad Hoc yang dibentuk sesuai kebutuhan pada isu tertentu, misalnya Komite Dewan Keamanan tentang Penerimaan Anggota Baru dan Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Pencegahan dan Resolusi Konflik di Afrika. Komite Dewan Keamanan tentang Penerimaan Anggota Baru memberikan rekomendasi kepada Majelis Umum dalam hal pendaftaran anggota baru PBB. Kelompok Kerja Ad Hoc tentang Pencegahan dan Penyelesaian Konflik di Afrika memberikan rekomendasi mengenai peningkatan kerjasama antara Dewan Keamanan dan Dewan Ekonomi dan Sosial serta dengan badan-badan PBB berurusan dengan Afrika, serta memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut.

5. Operasi Perdamaian
Operasi Perdamaian PBB membantu negara yang sedang berada dalam konflik untuk menciptakan kondisi perdamaian. Pasukan penjaga perdamaian PBB memberikan keamanan dan dukungan pembangunan politik, serta membantu negara-negara untuk mencapai perdamaian dalam masa-masa transisi yang sulit. Saat ini ada 15 operasi penjaga perdamaian, di antaranya The United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA), United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS), United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), dan United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO).

6. Pengadilan Internasional
Dewan Keamanan PBB membentuk dua pengadilan internasional untuk mengadili kejahatan berat yang dilakukan selama perang, yaitu Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda (ICTR).
Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) adalah pengadilan PBB yang mengadili kejahatan perang yang terjadi selama konflik di Balkan pada tahun 1990. Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) didirikan untuk penuntutan orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran serius atas hukum humaniter internasional yang dilakukan di wilayah Rwanda antara 1 Januari 1994 dan 31 Desember 1994. Pengadilan ini juga dapat menangani penuntutan warga Rwanda yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran hukum internasional lainnya yang dilakukan di wilayah Rwanda dan negara-negara di sekitar Rwanda selama periode yang sama.

7. Komisi Pembagunan Perdamaian
Komisi Pembangunan Perdamaian adalah satu-satunya badan penasehat Dewan Keamanan PBB. Komisi ini adalah sebuah badan penasehat antar pemerintah yang mendukung upaya perdamaian di negara-negara berkembang yang berdada dalam konflik, dan merupakan tambahan kunci untuk kapasitas Masyarakat Internasional dalam agenda perdamaian yang luas. Komisi Pembangunan Perdamaian berperan dalam (1) menyatukan semua aktor yang relevan, termasuk lembaga donor internasional, lembaga keuangan internasional, pemerintah nasional, dan negara yang menyumbang pasukan, (2) sumber daya militer dan (3) memberi saran dan mengusulkan strategi terpadu untuk pembangunan perdamaian pasca-konflik dan pemulihan dan jika perlu, menyoroti setiap celah yang mengancam untuk merusak perdamaian. Burundi, Sierra Leone, Guinea, Guinea-Bissau, Liberia, dan Republik Afrika Tengah adalah negara-negara yang saat ini dalam agenda Komisi Pembangunan Perdamaian.

Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Sanksi
Resolusi Dewan Keamanan PBB adalah teks resmi yang dibentuk oleh Dewan Keamanan. Semua anggota PBB, sesuai dengan Piagam PBB, "setuju untuk melaksanakan dan menerima keputusan Dewan Keamanan".
Dewan Keamanan dapat mengambil langkah-langkah untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan tersebut dapat berupa sanksi ekonomi dan/atau sanksi lain yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata untuk aksi militer internasional. Namun, jika Dewan Keamanan menganggap bahwa langkah-langkah itu tidak memadai atau telah terbukti tidak memadai, Dewan Keamanan akan mengambil tindakan lain yang lebih tegas yang dapat dilaksanakan oleh angkatan udara, angkatan laut, atau angkatan darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Reformasi Dewan Keamanan PBB
Pembahasan mengenai reformasi DK PBB telah dimulai sejak tahun 1992. Dewan belum direstrukturisasi sejak 1963 ketika keanggotaannya diperluas dari 11 menjadi 15.[9] Banyak negara anggota percaya bahwa 15 kursi saat ini - dengan lima anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap – sudah tidak lagi menggambarkan keseimbangan kekuatan di dunia.

Ada tiga isu sentral mengenai reformasi dewan, yaitu keanggotaan, transparansi (termasuk metode kerja), dan veto. Mengenai keanggotaan, beberapa negara anggota telah menganjurkan perluasan Dewan Keamanan, dengan alasan bahwa Dewan Keamanan tidak lagi mewakili realitas geopolitik dunia modern. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah untuk menambah anggota lebih permanen. Pada tanggal 31 Maret 2005, mantan Sekjen PBB Kofi Annan menyerukan kepada PBB untuk mencapai konsensus pada perluasan dewan untuk 24 anggota, dalam rencana disebut sebagai "In Larger Freedom". Kofi Annan memberikan dua alternatif untuk diimplementasi yaitu:

Rencana A: menambah enam anggota tetap baru dan tiga anggota tidak tetap baru untuk total 24 kursi di dewan.
Rencana B: menambah delapan anggota baru dalam klasifikasi keanggotaan yang baru. Delapan anggota tesebut akan bertugas selama empat tahun dan bisa diperpanjang, ditambah satu kursi untuk anggota tidak tetap. Konfigurasi ini juga berjumlah 24 kursi.

Negara-negara anggota gagal mencapai konsensus. Para calon anggota tetap yang baru biasanya disebutkan adalah Brasil, India, Jepang, dan Jerman, yang dikenal sebagai kelompok G4. Ide ini muncul mengingat negara G4 saat ini peringkat di antara 10 negara dengan GDP tertinggi di dunia. Namun, telah ditentang oleh kelompok Uniting for Consensus (Argentina, Kanada, Kolombia, Kosta Rika, Indonesia, Italia, Malta, Meksiko, Pakistan, Korea Selatan, San Marino, Spanyol, dan Turki) karena negara-negara tersebut percaya bahwa peningkatan kursi permanen akan semakin memperburuk disparitas antara negara-negara anggota.

Isu kedua adalah tentang transparansi dan metode kerja Dewan Keamanan. Dewan Keamanan telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi ini tidak memerlukan amandemen Piagam PBB dan tidak menimbulkan kontroversi yang besar seperti isu keanggotaan. Dewan Keamanan sekarang mengadakan pertemuan umum dan lebih sering berkonsultasi dengan aktor eksternal, termasuk LSM. Sejak tahun 1997, Kelompok Kerja LSM, yang terdiri dari tiga puluh LSM besar seperti Human Rights Watch, Refugees International, dan Amnesty International, telah mengadakan pertemuan secara teratur dengan delegasi Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan PBB juga telah memberikan anggota PBB lain kesempatan untuk berbicara di depan Dewan Keamanan dan telah membuat upaya khusus untuk meningkatkan hubungan dengan negara-negara memberikan kontribusi pasukan, bertemu dengan mereka secara teratur. Isu ketiga adalah tentang hak veto. Ide-ide yang diajukan terkait dengan reformasi veto di antaranya pembatasan penggunaan veto untuk masalah keamanan nasional yang vital, persetujuan dari beberapa negara sebelum menggunakan hak veto, dan penghapusan hak veto sepenuhnya.
Untuk mereformasi Dewan Keamanan akan membutuhkan upaya besar karena memerlukan perubahan dalam Piagam dan bukan hanya penerimaan oleh dua pertiga dari Majelis, tetapi juga persetujuan dari semua lima anggota tetap Dewan. Sejak 2009, diskusi tentang masalah ini diadakan dalam lingkup negosiasi antar-pemerintah. Beberapa rapat pleno informal Majelis Umum tentang reformasi Dewan Keamanan telah diselenggarakan sejak 2010. Kelompok G4 masih percaya Dewan Keamanan harus melakukan ekspansi keanggotaan tetap dan tidak tetap. G4 juga mengusulkan bahwa Majelis Umum harus diizinkan untuk memberikan bimbingan politik terhadap masalah keanggotaan Dewan dan metode kerjanya. Di sisi lain, kelompok Uniting for Consensus menyatakan perbedaan pendapat dengan inisiatif G4. Setelah semua pertemuan informal yang telah digelar, belum ada kemajuan yang signifikan mengenai hal ini.
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger