ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 311 : Saham atas nama adalah Saham yang nama pemiliknya tertera di dalam saham.
Pengertian lainnya tentang Saham Atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu. Cara peralihan saham ini harus melalui pencatatan dokumen peralihan. Nama pemilik baru dari saham atas nama harus dicatat dalam buku khusus yang memuat daftar pemegang saham perusahaan. Apabila sertifikat saham ini hilang, maka pemilik dapat meminta pengganti sertifikat sahamnya, karena namanya ada dalam buku perusahaan