ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 311 : Saham atas unjuk adalah Saham yang bisa diperjual-belikan secara bebas kepada masyarakat umum.
Dalam pengertian lainnya:
Saham Atas Unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk diperalihkan. Saham ini mirip dengan uang, gampang dialihkan. Siapa yang dapat menunjukkan sertifikat Saham itu, maka ia adalah pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sertifikat saham ini mirip uang, oleh karena itu sertifikat saham dibuat dengan kertas yang berkualitas tinggi sebagaimana pada uang kertas untuk menghindari pemalsuan.