ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 311 : Saham biasa (common stock) adalah Saham tanpa hak istimewa, misalnya atas deviden, penentuan pengurus, dan sisa harta dalam perusahaan dalam hal terjadinya likuidasi.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, Pengertian ensiklopedia bebas :
Saham biasa (Inggris: common stock) adalah surat berharga dalam bentuk piagam atau sertifikat yang memberikan pemegangnya bukti atas hak-hak dan kewajiban menyangkut andil kepemilikan dalam suatu perusahaan. Saham biasa mempunyai sifat kebalikan dari Saham Preferen (Prefered Stock) dalam hal pengambilan suara, pembagian deviden dan hak-hak yang lain.
Pemegang saham biasa dapat memengaruhi kebijakan korporasi melalui proses pengambilan suara (voting) dalam pembuatan tujuan dan kebijakan, stock split dan memilih dewan direksi perusahaan. Pemegang saham biasa mempunyai keuntungan dalam bentuk Deviden dan capital gain.