ads
Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 151 :
Pengertian Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk mengisi kekosongan UU karena pada saat itu, konstituante tidak berhasil membuat UU pengganti UUDS 50. Kekosongan UU dapat membahayakan persatuan dan keselamatan Negara.