Pengertian pengadilan negeri adalah

by vega , at 20.50 , has 0 komentar
ads
Pengertian pengadilan negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing).

Pengadilan negeri berkedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera.


Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehariharinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan negeri bertugas adalah memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkatpertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan,dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah didaerahnya apabila diminta.

. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Kedudukan pengadilan tinggi berada di wilayah daerah provinsi. Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan negeri di daerah hukumnya;
 Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila di minta.
Pengadilan tinggi agama memiliki tugas, yaitu:
Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah  hukumnya.
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger