Pengertian Badan Usaha Milik daerah adalah (BUMD)

by Om.makplus , at 06.31 , has 0 komentar
ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014  : Badan Usaha Milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Related posts
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger