Home » IPS » Pengertian Badan Usaha Perseorangan adalah
Pengertian Badan Usaha Perseorangan adalah
by Om.makplus , at 06.00 , has 0
komentar
ads
Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 25 : Pengertian badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang dan modalnya berasal dari orang tersebut.