Pengertian Bukan Warga Negara adalah

by Om.makplus , at 02.26 , has 0 komentar
ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 20 : Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tuunduk pada pemerintahan di mana mereka berada (Contoh: Duta Besar, Konsuler, Kontraktor, dan sebagainya). 


0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger