ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 20 : Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara, atau melalui prose naturaliasi.