Pengertian Warga Negara adalah

by Om.makplus , at 02.28 , has 0 komentar
ads
Budiyanto, Dasar-dasar ilmu tata negara/Budiyanto; editor; Arif Susanto Jakarta: Erlangga, 2003, halaman 20 : Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain, warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara, atau melalui prose naturaliasi. 

Related posts
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger