Pengertian hukum adalah

by vega , at 01.52 , has 0 komentar
ads
pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger